Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) disebutkan bahwa terdapat dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran baik secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah, sedangkan BPR adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah Bank Perkreditan Rakyat.
Dalam Pasal 6 UU Perbankan, diatur bahwa usaha Bank Umum meliputi sebagai berikut:
- menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
- memberikan kredit;
- menerbitkan surat pengakuan utang;
- membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
- surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
- kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
- Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
- obligasi;
- surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
- instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
- memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
- menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya;
- menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
- menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
- melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
- melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
- melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
- menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
- melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu ;
- jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
- jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa :
- sewa guna usaha dengan hak opsi;
- anjak piutang;
- usaha kartu kredit;dan/atau
- pembiayaan konsumen;
- jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;dan
- jasa penjaminan.
Penyerahan Jasa Keuangan yang Tidak Terutang PPN
Jasa keuangan yang tidak terutang PPN, memiliki karakteristik sebagai berikut :
- Jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
- Jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan
No. | Kegiatan Usaha Perbankan | Contoh produk/contoh jasa/pendapatan perbankan |
1. | Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu |
|
2. | Memberikan kredit |
|
3. | Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya. |
|
4. | Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit |
|
5. | Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia | Bunga atau bagi hasil dan pendapatan fee terkait. |
6. | Menerbitkan surat pengakuan utang |
|
7. | Menjamin atas risiko sendiri:
| Pendapatan yang berhubungan dengan penjaminan ekspor-impor. |
8. | Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku | Pendapatan yang berkaitan dengan penjaminan bank garansi. |
Penyerahan Jasa yang Terutang PPN
Berikut ini adalah tabel jenis-jenis kegiatan usaha perbankan yang terutang PPN, yaitu :
Tabel 2. Kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN
No. | Kegiatan Usaha Perbankan | Contoh produk/contoh jasa/pendapatan perbankan |
1. | Memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah |
|
2. | Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek | Jasa kustodian. |
3. | Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga |
|
4. | Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga | Pendapatan dari administrasi dan persewaan safe deposit. |
5. | Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak | Pendapatan berupa fee dari jasa wali amanat, security agent. |
6. | Membeli dan menjual untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
|
|
7. | Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku |
|
Selain Penyerahan Jasa
Bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan. Dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN.
Penutup
Bank wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Bank wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Bank wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. Tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah melakukan kegiatan usaha yang sama, perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah tersebut adalah sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran DJP No. SE-121/PJ/2010 (mutatis mutandis).
Referensi
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
- Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan
- Statistik Perbankan Indonesia Juni 2014, http://www.bi.go.id/id/statistik/perbankan/indonesia/Default.aspx