Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Usaha Perbankan

PPN atas Kegiatan Usaha PerbankanPendahuluan
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 (UU Perbankan) disebutkan bahwa terdapat dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran baik secara konvensional dan/atau berdasarkan Prinsip Syariah, sedangkan BPR adalah bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu baik secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah Bank Perkreditan Rakyat.
 
Dari data yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam Statistik Perbankan Indonesia bulan Juni 2014, jumlah bank yang berdiri di Indonesia berjumlah 1.753 yang terdiri dari Bank Umum berjumlah 119 dan Bank Perkreditan Rakyat berjumlah 1.634. Sedangkan jumlah kantor yang terdiri dari kantor pusat, kantor cabang dan kantor cabang pembantu mencapai 23.769 kantor yang tersebar di Indonesia. Sampai akhir bulan Juni 2014, penyaluran dana ke masyarakat sudah mencapai Rp. 5.165 triliun.

Dalam Pasal 6 UU Perbankan, diatur bahwa usaha Bank Umum meliputi sebagai berikut:

  1. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu;
  2. memberikan kredit;
  3. menerbitkan surat pengakuan utang;
  4. membeli, menjual atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya :
    1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
    3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
    4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
    5. obligasi;
    6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
    7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  5. memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;  
  6. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau    sarana lainnya;
  7. menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga;
  8. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga;
  9. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak;
  10. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek;
  11. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat;
  12. menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia;
  13. melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada dasarnya kegiatan usaha bank umum merupakan jasa keuangan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN). Di dalam memori penjelasan pasal tersebut menyatakan bahwa jasa keuangan meliputi :
  1. jasa menghimpun dana dari masyarakat berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu ;
  2. jasa menempatkan dana, meminjamkan dana, atau meminjamkan dana kepada pihak lain dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya;
  3. jasa pembiayaan, termasuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, berupa :
    1. sewa guna usaha dengan hak opsi;
    2. anjak piutang;
    3. usaha kartu kredit;dan/atau
    4. pembiayaan konsumen;
  4. jasa penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia;dan
  5. jasa penjaminan.
Pada tanggal 23 November 2010, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan. Pada peraturan tersebut kegiatan usaha perbankan dibedakan antara jasa yang tidak terutang PPN dan terutang PPN.

Penyerahan Jasa Keuangan yang Tidak Terutang PPN
Jasa keuangan yang tidak terutang PPN, memiliki karakteristik sebagai berikut :

  1. Jasa keuangan yang diserahkan berupa jasa pembiayaan yang mendapatkan imbalan berupa bunga, atau
  2. Jasa keuangan yang diserahkan secara langsung oleh bank kepada nasabah, dalam hal jasa keuangan tersebut bukan jasa pembiayaan
Berikut ini adalah tabel jenis-jenis kegiatan usaha perbankan yang tidak terutang PPN, yaitu :
 

Tabel 1.
Kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa keuangan yang tidak terutang PPN

 

No.

Kegiatan Usaha Perbankan

Contoh produk/contoh jasa/pendapatan perbankan

1.

Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu

  1. Tabungan, giro, deposito berjangka, sertifikat deposito.
  2. Berbagai jenis pendapatan yang berhubungan dengan deposit, seperti beban saldo minimum yang ditagih ke deposan, beban penagihan dan pelayanan sejenis lainnya.
  3. Pendapatan dari pelayanan buku cek.
  4. Pendapatan yang diterima sehubungan dengan returned cheques/tolakan kliring.
  5. Pendapatan yang diterima dari administrasi rekening tabungan/giro dari nasabah.
  6. Pendapatan yang diterima dari administrasi penarikan dan penyetoran uang tunai melalui teller.
  7. Pendapatan dari penjemputan setoran dan pengantaran simpanan nasabah (pick-up)
  8. Pendapatan dari nasabah sehubungan dengan penggunaan pembayaran secara elektronik.
  9. Pendapatan sehubungan dengan pengambilan dana atau penggunaan kartu kredit oleh nasabah bank lain melalui jaringan bank (EDC dan ATM), misal ATM Bersama.
  10. Pendapatan yang diterima dari administrasi pengiriman uang.
  11. Pendapatan dari pengecekan saldo oleh nasabah melalui bank lain.

2.

Memberikan kredit

  1. Pendapatan berupa bunga yang diterima sehubungan dengan pemberian lini kredit ke nasabah.
  2. Pendapatan berupa bunga yang diterima berkaitan dengan pinjaman sindikasi.
  3. Pendapatan yang diterima atas biaya tahunan berkaitan dengan pemberian kredit kepada nasabah.
  4. Pendapatan yang diterima sehubungan dengan pelunasan yang dipercepat atas kredit yang diberikan kepada nasabah.
  5. Pendapatan berupa penalti atas keterlambatan pembayaran bunga dan angsuran pinjaman.

3.

Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek atau sarana lainnya.

  1. Bunga dan pendapatan fee terkait.
  2. Pendapatan berkaitan dengan kegiatan sebagai bank korespondensi (VOSTRO accounts).

4.

Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit

  1. Bunga dan pendapatan fee terkait.
  2. Pendapatan dari iuran tahunan kartu kredit.
  3. Pendapatan yang diterima dari pemegang kartu kredit sehubungan dengan transaksi cash advance.
  4. Pendapatan berupa penalti yang diterima dari pemegang kartu kredit karena melebihi limit kartu.
  5. Pendapatan dari merchant terkait transaksi kartu kredit (merchant discount rate).

5.

Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia 

Bunga atau bagi hasil dan pendapatan fee terkait.

6.

Menerbitkan surat pengakuan utang

 

7.

Menjamin atas risiko sendiri:

  1. surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  2. surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  3. kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
  5. obligasi;
  6. surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  7. instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun

Pendapatan yang berhubungan dengan penjaminan ekspor-impor.

8.

Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Pendapatan yang berkaitan dengan penjaminan bank garansi.

 

Penyerahan Jasa yang Terutang PPN

Berikut ini adalah tabel jenis-jenis kegiatan usaha perbankan yang terutang PPN, yaitu :

         Tabel 2. Kegiatan usaha bank umum yang merupakan penyerahan jasa yang terutang PPN

No.

Kegiatan Usaha Perbankan

Contoh produk/contoh jasa/pendapatan perbankan

1.

Memindahkan uang untuk kepentingan bukan nasabah

  1. Pendapatan dari pengiriman uang yang bukan dari nasabah.
  2. Pendapatan dari RTGS (Real Time Gross Settlement) yang bukan dari nasabah.

2.

Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek

Jasa kustodian.

3.

Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga

  1. Jasa kustodian.
  2. Subscription fees dari transaksi reksadana.
  3. Switching fee dari transaksi reksadana.
  4. Subscription fee dari obligasi – primary market.
  5. Redemption fee.

4.

Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga

Pendapatan dari administrasi dan persewaan safe deposit.

5.

Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak

Pendapatan berupa fee dari jasa wali amanat, security agent.

6.

Membeli dan menjual untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:

  1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakunya tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  2. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud;
  3. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI);
  5. Obligasi;
  6. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
  7. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun
  1. Pendapatan berupa brokerage fee dari nasabah.
  2. Komisi yang diterima untuk pemrosesan transaksi perdagangan nasabah securities dalam negeri. Termasuk transaksi yang terkait dengan jasa penjualan surat berharga (efek, reksadana, obligasi).

7.

Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan UU Perbankan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku

  1. Penghasilan yang diterima sehubungan dengan transaksi bank draft, traveler check, payment order.
  2. Pendapatan dari telex, swift, SKN (Sentra Kliring Nasional) yang diterima dari nasabah.
  3. Pendapatan dari Escrow account.
  4. Pendapatan fee yang diterima atas jasa penerimaan pembayaran pajak (bank persepsi).
  5. Komisi sehubungan dengan asuransi yang dibayarkan oleh nasabah karena produk asuransi dibeli oleh nasabah.
  6. Pendapatan yang diterima dari jasa manajemen skema pensiun.
  7. Komisi yang diterima dari jasa kustodian ke nasabah pemegang safekeeping dengan depositories atau offshore custody centres.
  8. Komisi yang diterima dari administrasi fund.
  9. Pendapatan yang diterima terkait dengan jasa penagihan kredit macet.
  10. Pendapatan yang diterima atas jasa penerimaan setoran SIM/STNK, tilang, listrik, air, telepon, dan sebagainya, kecuali dalam hal pendapatan berasal dari penyetoran melalui transfer dari rekening nasabah pada bank yang bersangkutan.
  11. Pendapatan berupa fee yang diterima bank sehubungan dengan transaksi mata uang asing yang diterima dari nasabah.
  12.  Pendapatan dari sewa gedung.
  13. Pendapatan dari perusahaan atas pembayaran gaji karyawan (payroll) dengan cara pemindahbukuan dari rekening perusahaan tersebut ke rekening tabungan karyawannya

Selain Penyerahan Jasa

Bank umum juga dapat melakukan kegiatan yang bukan merupakan penyerahan jasa, misalnya berupa membeli sebagian atau seluruh agunan, baik melalui pelelangan maupun di luar pelelangan berdasarkan penyerahan secara sukarela oleh pemilik agunan atau berdasarkan kuasa untuk menjual di luar lelang dari pemilik agunan. Dalam hal nasabah debitur tidak memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan agunan yang dibeli tersebut wajib dicairkan secepatnya, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 12A UU Perbankan. Dalam hal ini, penjualan agunan, yang telah diambil alih oleh bank tersebut, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang terutang PPN. 

 

Penutup

Bank wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Bank wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang. Bank wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Jasa Kena Pajak. Tata cara pembuatan dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam hal Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah melakukan kegiatan usaha yang sama, perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Syariah tersebut adalah sama dengan perlakuan PPN atas kegiatan usaha Bank Umum sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran DJP No.  SE-121/PJ/2010 (mutatis mutandis).

 

Referensi

  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
  2. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan
  3. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
  4. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-121/PJ/2010 Tentang Penegasan Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Kegiatan Usaha Perbankan
  5. Statistik Perbankan Indonesia Juni 2014, http://www.bi.go.id/id/statistik/perbankan/indonesia/Default.aspx
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait